Uncategorized

Pelatihan Pelindungan Data Pribadi Bagi UMKM

Pelatihan Pelindungan Data Pribadi Bagi UMKM

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) disahkan pada 20 September 2022. Tujuan UU PDP ini adalah melindungi hak warga terkait data pribadi supaya tidak digunakan di luar keinginan atau kewajiban mereka oleh pihak swasta maupun pemerintah.

Data pribadi tergolong atas:

  1. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  2. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.   

Dalam jangka panjang, UU PDP ini dapat memberikan manfaat berupa kenyamanan dan keamanan hukum bagi para pelaku UMKM.

Manfaat UU PDP bagi UMKM:

  1. Memberikan perlindungan hak fundamental masyarakat.
  2. Sebagai payung hukum yang komprehensif.
  3. Berperan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi baik sektor publik dan privat.
  4. Sebagai upaya tingkatkan standar industri.
  5. Memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum .

Dengan adanya perlindungan data pribadi yang lebih baik, masyarakat akan lebih percaya untuk menggunakan layanan digital yang ditawarkan oleh para pelaku usaha. 

Hal ini dapat meningkatkan daya saing dan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan yang ditawarkan oleh para pelaku UMKM digital.

Bagi para UMKM yang berminat mengikuti pelatihan pelindungan data pribadi dapat mendaftar pada tautan link di bawah ini!

Leave your thought here

Your email address will not be published. Required fields are marked *