Perlukah Tempat Usaha Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)? Apa Manfaatnya?
December 21, 2022 2022-12-21 11:29Perlukah Tempat Usaha Mengurus Surat Izin Tempat Usaha (SITU)? Apa Manfaatnya?
Artikel ini ditulis oleh Redaksi Justika
Apakah anda ingin membangun sebuah usaha atau bisnis? Jika iya, ada satu syarat penting yang wajib diperhatikan yaitu surat izin usaha (SIU). Selain itu juga anda membutuhkan surat izin tempat usaha (SITU). Dengan begitu, kegiatan usaha anda akan aman karena sudah ada jaminan hukum.
Jadi, pembuatan surat izin usaha itu sangat penting. Untuk mengurusnya, anda perlu menyediakan dokumen persyaratan hingga melihat bentuk contoh surat izin usaha yang dikeluarkan.
Manfaat Memiliki Surat Izin Usaha
Anda tentu sering mendengar tempat usaha sering ditertibkan atau dibongkar paksa, hal ini karena pelaku usaha tidak memiliki surat izin usaha. Keberlangsungan tempat usaha akan panjang sangat dipengaruhi oleh legalitas dari usaha tersebut yaitu memiliki surat izin usaha. Namun, apa saja manfaat memiliki surat izin usaha?
1. Sebagai sarana perlindungan hukum
Seperti disebutkan sebelumnya, kepemilikan usaha akan selalu dijamin oleh hukum. Tidak akan ada kegiatan yang dapat merugikan selama anda memiliki surat izin tersebut. Legalisasi usaha adalah bentuk apresiasi pemerintah agar bisa berkegiatan usaha dengan nyaman bagi para pelaku usaha.
2. Bukti patuh hukum
Sebagai pengusaha dan memiliki surat izin menandakan anda seseorang yang patuh kepada aturan hukum yang berlaku. Secara tidak langsung anda sudah disiplin pada diri sendiri.
3. Dapat dengan mudah mendapat proyek
Manfaat lainnya dari surat izin usaha adalah dapat mendapatkan proyek apapun dengan mudah. Tentu saja karena anda sudah memiliki dokumen-dokumen yang lengkap. Kepemilikan surat izin itu kedudukannya sangat penting bagi para pengusaha.
Contoh Surat Izin Tempat Usaha
Berikut formulir contoh surat izin usaha yang bisa anda buat:
FORMULIR PERMOHONAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN\
(SIUP KECIL/MENENGAH/BESAR)
Kepada Yth.
Bupati (nama kabupaten/kota)
Cq. Kepala Kantor Pelayanan Perizinan
Terpadu Satu Pintu
Kabupaten/Kota Madya (Nama Kabupaten/Kota Madya)
I. Maksud Permohonan Izin: Memperoleh SIUP
II. Identitas Perusahaan
- Nama Perusahaan :
- Bentuk Perusahaan :
- Merek :
- Nomor Pokok Wajib Pajak :
- Alamat Perusahaan :
- Lokasi :
- Nomor Telepon/Faks :
- Status Tempat Usaha :
III. Identitas Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan
- Nama Lengkap :
- Tempat/Tanggal Lahir :
- Alamat Rumah :
- Nomor Telepon/Faks :
- Istri/Suami :
- Nama :
- Kewarganegaraan:
IV. Modal Disetor dan Kekayaan Bersih (Netto):Rp 200.000.000
Perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah dan tempat usaha.
V. Kegiatan Usaha
- Kelembagaan :
- Bidang Usaha (sesuai KLUI) :
- Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama :
Pimpinan Perusahaan,
Tempat, tanggal, bulan, dan tahun
(Nama Jelas)
Demikianlah manfaat dan contoh surat izin usaha yang bisa harus anda buat untuk memperoleh izin usaha bagi tempat usaha, atau perusahaan. Cara membuat surat izin usaha online, anda bisa langsung ke website oss.go.id. Lakukan registrasi dan jangan lupa menyediakan dokumen yang diperlukan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di Justika.