Uncategorized

KADIN Mendukung Pelatihan Legalitas UMKM Melalui Platform OSS

KADIN Mendukung Pelatihan Legalitas UMKM Melalui Platform OSS

Perusahaan Perorangan atau PT Perorangan adalah badan usaha yang pelayanannya dilakukan oleh satu orang saja. Badan usaha ini termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Tujuannya adalah untuk mendukung dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam membangun usahanya.

“Selama ini salah satu halangan utama UMKM bisa naik kelas adalah soal formalisasi UMKM,” kata Ketua Umum KADIN Indonesia, Arsjad Rasjid, Kamis (6/10/2022).

Arsjad menambahkan, saat ini, masih banyak UMKM yang menganggap tidak perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk usahanya sehingga sulit mendapatkan akses permodalan. Padahal, target KUR pemerintah selalu meningkat sekitar 20% per tahun. Tahun 2022 sekitar Rp373 triliun, tahun 2023 Rp470 triliun, dan tahun 2024 Rp585 triliun.

“Kenyataannya, sekitar 30 juta pelaku UMKM masih belum tersentuh institusi perbankan. 5 juta di antaranya malah terjerat pinjaman illegal atau rentenir,” kata Arsjad.

Pemerintah telah menargetkan untuk melegalisasi 2,5 juta per tahun. Selain melalui PT Perorangan, langkah pemerintah mempermudah pendaftaran legalitas UMKM melalui OSS (Online Single Submission). Dengan kemudahan tersebut, tahun ini pemerintah menargetkan untuk menerbitkan 3 juta NIB bagi para pelaku UMKM

Panduan Proses Perizinan UMK Resiko Rendah dan Menengah Rendah – Orang Perseorangan

Arsjad menambahkan, KADIN selalu mengimbau agar UMKM yang ada di daerah memiliki legalitas. 

“Literasi terus dilakukan sejalan dengan fasilitas yang telah diberikan oleh pemerintah dilakukan dengan tujuan pengembangan usaha mikro dan kecil, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan,” kata Arsjad.

UMKM merupakan pilar terpenting dalam struktur perekonomian Indonesia. Merujuk data Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai Rp 8.573,89 triliun.

“Jadi bisa dikatakan pondasi ekonomi kita akan kuat jika UMKM juga kuat,” ujar Arsjad.

KADIN Indonesia memiliki program untuk melindungi dan membantu UMKM dan industri kreatif menghadapi berbagai tantangan, termasuk legalisasi. KADIN Indonesia menginisiasi platform WIKI UMKM atau wikiwirausaha.id. Platform ini merupakan ekosistem digital yang menjadi tempat dan forum diskusi, mencari solusi, pelatihan, sekaligus menjadi jembatan yang menghubungkan UMKM, koperasi, startup dan pemerintah daerah.

Bagi seluruh UMKM yang berminat mengikuti beragam pelatihan dari mitra Wiki Wirausaha dapat mengisi form di bawah ini!

Leave your thought here

Your email address will not be published. Required fields are marked *