KADIN Provinsi Jawa Tengah didirikan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987 sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional.
Hingga kini, beranggotakan sebanyak 2648 anggota, dimana sejumlah 2375 atau 89% adalah usaha mikro, kecil, dan menengah.