Mubarokfood: Program Titip Jual Produk UMKM
December 14, 2021 2023-05-22 23:39Mubarokfood: Program Titip Jual Produk UMKM
Mubarokfood: Program Titip Jual Produk UMKM
MUBAROKFOOD Membuka Program Titip Jual Produk
Ketentuan produk :
-
- Produk harus memiliki izin edar
-
- Produk harus terbungkus dengan rapi, menarik, dan melindungi isi produk di dalamnya.
-
- Produk makanan dan minuman harus berkualitas baik, sehat dan layak dikonsumsi. Kemasan produk harus tercantum: Nama Produk, Merek Produk, diproduksi oleh dan Alamat Produsen, Berat bersih, Komposisi, Tanggal Kadaluarsa (expiration date), Nomor PIRT atau BPOM MD dan logo Halal.
-
- Khusus supplier produk batik, bordir dan handicraft diharuskan menyediakan properti display sendiri dengan berbahan kayu.
Prosedur Penawaran
-
- Supplier memberikan sampel produk
-
- Supplier menyerahkan persyaratan administrasi yang meliputi: fotokopi KTP penanggung jawab, nomor telepon, fotokopi dokumen izin edar (PIRT/MD), fotokopi sertifikat halal dan mengisi formulir penawaran produk.
-
- Sampel produk akan diseleksi oleh tim showroom Mubarok dan hasilnya akakn disampaikan satu minggu setelah sampel produk tersebut diterima.
Sistem Kerjasama
-
- Bentuk kerjasama dengan sistem konsinyasi atau titip jual dengan tempo 30 hari
-
- Pengiriman barang dilakukan tiap hari Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB
-
- Pembayaran tagihan dilakukan tiap hari Senin dan Rabu pada pukul 08.00 – 14.00 WIB
-
- Supplier tidak dikenakan biaya Listing fee, hanya dikenakan biaya administrasi label barcode
-
- Pihak Mubarok berhak mengevaluasi potensi produk selama 6 bulan
Related posts:
- Mubarokfood: Program Kunjungan Industri
- Marifood: Program Reseller Produk Marifood
- Tanikoe & Jamune: Platform E-Commerce Khusus Produk Pertanian
- FAZZ – Program Pengembangan Kapasitas untuk UMKM Naik Kelas bersama Komunitas Fazz Agen
- Telkom: Program Peningkatan Akses untuk UMKM
- Webinar International Chamber of Commerce (ICC) Indonesia dan Kadin Indonesia: Solusi Logistik Bagi UMKM