Jawa Tengah Mubarokfood Program Kemitraan

Mubarokfood: Program Titip Jual Produk UMKM

Untitled design (9)

Mubarokfood: Program Titip Jual Produk UMKM

MUBAROKFOOD Membuka Program Titip Jual Produk


Ketentuan produk :

    • Produk harus memiliki izin edar

    • Produk harus terbungkus dengan rapi, menarik, dan melindungi isi produk di dalamnya.

    • Produk makanan dan minuman harus berkualitas baik, sehat dan layak dikonsumsi. Kemasan produk harus tercantum: Nama Produk, Merek Produk, diproduksi oleh dan Alamat Produsen, Berat bersih, Komposisi, Tanggal Kadaluarsa (expiration date), Nomor PIRT atau BPOM MD dan logo Halal.

    • Khusus supplier produk batik, bordir dan handicraft diharuskan menyediakan properti display sendiri dengan berbahan kayu.

Prosedur Penawaran

    • Supplier memberikan sampel produk

    • Supplier menyerahkan persyaratan administrasi yang meliputi: fotokopi KTP penanggung jawab, nomor telepon, fotokopi dokumen izin edar (PIRT/MD), fotokopi sertifikat halal dan mengisi formulir penawaran produk.

    • Sampel produk akan diseleksi oleh tim showroom Mubarok dan hasilnya akakn disampaikan satu minggu setelah sampel produk tersebut diterima.

Sistem Kerjasama

    • Bentuk kerjasama dengan sistem konsinyasi atau titip jual dengan tempo 30 hari

    • Pengiriman barang dilakukan tiap hari Senin – Jumat mulai pukul 08.00 – 14.00 WIB

    • Pembayaran tagihan dilakukan tiap hari Senin dan Rabu pada pukul 08.00 – 14.00 WIB

    • Supplier tidak dikenakan biaya Listing fee, hanya dikenakan biaya administrasi label barcode

    • Pihak Mubarok berhak mengevaluasi potensi produk selama 6 bulan

Leave your thought here

Your email address will not be published. Required fields are marked *